Reklamasi Teluk Jakarta Dalam Pelaksanaan Hukum di Indonesia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“ReklamasiTeluk Jakarta dalampelaksanaan Hukum di Indonesia”

KATA PENGANTAR

PujisyukurpenulispanjatkankehadiratTuhan Yang MahaEsa, atassegalalimpahanrahmatdankarunia-Nyakepadatimpenulissehinggadapatmenyelesaikanmakalah yang berjudul“ReklamasiTeluk Jakarta dalampelaksanaanHukum di Indonesia”iniselesaitepatpadawaktunya.
PenulismenyadaribahwadidalampembuatanmakalahiniberkatbantuandantuntunanTuhan Yang MahaEsadantidaklepasdaribantuanberbagaipihakyang terlibatlangsungmaupuntidaklangsung yang telahmemberikandukungandansumbanganpemikiranhinggamakalahiniterselesaikan.Untukitudalamkesempataninipenulismenghaturkan rasa hormatdanterimakasih yang sebesar-besarnyakepadasemuapihak.
Penulissangatmenyadaribahwamakalahinisangatjauhdarisempurnabaikdalampengisianmaterimaupuncarapenulisannya. Untukitupenulismengaharapkan saran dankritik yang
Malang, 2016


1.1 Latar Belakang

Reklamasi Pantai Utara Jakarta bertujuan untuk menata kembali kawasan Pantura dengan cara membangun kawasan pantai dan menjadikan Jakarta sebagai kota pantai (waterfront city). Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan. Reklamasi pantai utara akan menimbun laut Teluk Jakarta seluas 2.700 ha.

Batas wilayah reklamasi yaitu dari batas wilayah Tangerang sampai dengan Bekasi yang dibagi menjadi 3 kawasan yaitu:

· Zona Barat, termasuk daerah proyek Pantai Mutiara dan proyek Pantai Hijau di daerah Pluit serta wilayah Pelabuhan Perikanan Muara Angke dan daerah proyek Pantai Indah kapuk dimana yang merupakan daerah reklamasi adalah daerah laut seluas ± 1000 ha (± 6,5 km x 1,5 km).

· 2Zona Tengah, meliputi wilayah Muara Baru dan wilayah Sunda Kelapa, begitu pula daerah Kota, Ancol Barat dan Ancol Timur hingga pada batas daerah Pelabuhan Tanjung Priok, dimana yang merupakan daerah reklamasi adalah daerah laut seluas ± 1400 ha (± 8 km x 1,7 km).

· Zona Timur, yang meliputi wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ke Timur termasuk daerah Marunda dengan luas daerah laut yang akan direklamasi ± 300 ha (± 3 km x 1 km).

Tahap awal dari pekerjaan reklamasi yaitu membangun tanggul disepanjang kawasan reklamasi. Tanggul ini digunakan sebagai penahan gerusan air laut dan sebagai penahan material timbunan. Setelah selesai membangun tanggul, maka akan dilakukan penimbunan kawasan reklamasi untuk mendapatkan daratan baru. Kondisi tanah pada kawasan reklamasi pantai utara merupakan tanah lempung yang sangat lunak. Tanah ini pada umumnya mempunyai daya dukung yang rendah dan memiliki sifat kompresibel tinggi dan permeabilitas yang sangat rendah. Karena memiliki sifat-sifat tersebut, tanah ini cenderung memiliki potensi penurunan konsolidasi yang besar dan dalam waktu yang cukup lama. Untuk mengatasi waktu penurunan konsolidasi yang cukup lama, maka perlu dilakukan perbaikan tanah pada area reklamasi tersebut untuk mempercepat waktu konsolidasi.

Sesuai Keputusan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No. 1 Tahun 2012) yang menggantikan Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. yang di keluarkan DPRD pada masa Gubernur Fauzi Bowo menyatakan bahwa ditetapkan Kawasan Tengah Pantura akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Kawasan Tengah Pantura dijadikan sebagai kawasan Pusat Kegiatan Primer yang berfungsi melayani kegiatan berskala internasional, nasional atau beberapa provinsi. Kawasan Tengah Pantura akan menjadi pusat niaga baru di bidang perdagangan, jasa, MICE (Meeting, Incentives, Convention, Exhibition), dan lembaga keuangan.

Dengan seiring berjalnnya waktu di tahun-tahun sebelumnya pada kesepakatan pengerjaan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang di dapat dari tahun-tahun sebelumnya terjadi beberapa kasus yang bisa di nyatakan sebagai “Pelanggaran Hukum” yang dimana terdapatnya isu yang menyangkut dengan kasus suap investor atau perusahaan yang terkait terhadap proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ini dengan adanya pula pergantian Perda RTRW DKI Jakarta oleh Menteri Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa adanya pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan penyelenggaraan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang bernilai merugikan kelayakan sumber daya dan potensi-potensi utama di wilayah tersebut. Bahkan pencabutan perpres yang di lakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hingga saat ini kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta masih belum menemukan titik temu. Bahkan terhadap KPK yang masih menyelidiki kasus dan menyelenggarakan pemerikasaan terhadap para staff dan beberapa pihak besar yang terlibat pada kasus suap ini yang menambah permasalahan baru sehingga “diberhentikan sementara” terhadap proyek yang berlangsung dan di pertimbangkan mengingat adanya tujuan terhadap Indonesia untuk di pandang lebih maju.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di buat, dapat di sampaikan beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu:
1. Apakah manfaat adanya Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta ini?
2. Apa dampak yang di timbulkan terhadap adanya Reklamasi Pantai Teluk Jakarta?
3. Pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam proyek pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta?

1.3 Tujuan
Adapun beberapa tujuan yang ingin di capai yaitu:
1. Mengetahui tolak ukur pentingnya Reklamasi Pantai Teluk Jakarta.
2. Mengetahui dampak yang terjadi terhadap adanya Reklamasi Pantai Teluk Jakarta.
3. Mengetahui pelanggaran hukum yang terjadi pada Reklamasi Teluk Pntai Jakarta.



KAJIAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Reklamasi Pantai
Reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Lebih lanjut dijelaskan dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Arti katareclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Ada beberapa sumber yang mendefinisikan arti dari reklamasi yaitu sebagai berikut .
1. Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
3. Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), reklamasi pantai adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis.
4. Menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
5. Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau pun di danau.
2.2 Tipologi Kawasan Reklamasi
Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya yakni :
· Kawasan Perumahan dan Permukiman.
· Kawasan Perdagangan dan Jasa.
· Kawasan Industri.
· Kawasan Pariwisata.
· Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang
Terbuka Tata Air).
· Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
· Kawasan Pelabuhan Udara.
· Kawasan Mixed-Use.
· Kawasan Pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya, kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan lingkupnya sebagai berikut :
· Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta.
· Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado.
· Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang ( hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
2.3 Daerah Perencanaan Reklamasi Pantai
Perencanaan Kota (2013) memaparkan pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:
· Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula

Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti kawasan permukiman nelayan, kawasan hutan mangrove, kawasan hutan pantai, kawasan perikanan tangkap, kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi - kawasan larangan ( rawan bencana ) dan kawasan taman laut.
· Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.
Model ini memisahkan (meng-“enclave”) daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu :
1. Menjaga keseimbangan tata air yang ada
2. Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
3. Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial
4. Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak )
5. Menghindari kawasan rawan bencana
· Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan)
Suatu kawasan reklamasi yang menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasi pada kawasan yang potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang lama.
2.4 Tujuan dan Manfaat Reklamasi
Tujuan reklamasi menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yaitu untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

Sedangkan menurut Perencanaan Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.

Menurut Max Wagiu (2011), tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:

· Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.

· Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.

Adapun kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor–impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi. Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Dari aspek sosial, reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai. Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.


PEMBAHASAN

3.1 Sejarah Reklamasi Teluk Pantai Jakarta

Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar pertama kali dipaparkan di hadapan Presiden Soeharto tahun 1995. Guna meluaskan wilayah Ibu Kota, terutama wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain. Berikut beberapa runtutan peristiwa yang memiliki keterkaitan sepanjang proyek Reklamasi Teluk Jakarta:

· Disahkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.

· Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan SK Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.

· Tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan alasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.

· Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut.

· Kementerian Lingkungan mengajukan kasasi ke MA. Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.

· Tahun 2011, MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta adalah legal.

· Tahun 2012 Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.

· Tahun 2012 (September), Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan SK Nomor 2238 dan diperpanjang pada Desember 2014, izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

3.2 Manfaat Reklamasi Pantai Teluk Jakarta

Pada aspek secara umum dalam kasus Reklamasi Pantai Teluk Jakarta yang memiliki manfaat dalam pengembangannya dan dapat di jadikan sebagai tolak ukur tentang seberapa penting Reklamasi Teluk Pantai Jakarta, sebagai berikut:

· Mereduksi banjir

· Alternatif supply air baku dengan memanfaatkan kawasan retensi sebagai tempatcadangan air permukaan

· Menghambat intrusi air laut dan abrasi dengan menggunakan sistem storage danrecovery yang menghasilkan tekanan air tawar yang meningkat sehinggamengurangi intrusi air laut

· Peningkatan Luas RTH (mangrove)

· Meningkatan kualitas lingkungan permukiman

· Pengembangan kawasan pelabuhan

· Penyediaan Pantai Publik

· Sedikitnya tempat-tempat hiburan dengan biaya murah merupakan salah satu masalah di Jakarta. Salah satu tempat hiburan bertarif murah di Indonesia adalah di pantai, namun sayangnya banyak perumahan dan industri yang berada di bibir pantai Pantura. Hal ini mengakibatkan warga kesulitan mencari hiburan di tepi pantai. Dengan adanya kawasan reklamasi ini diharapkan perencanaan terhadap keberadaan pantai untuk kepentingan publik bisa langsung dialokasikan sehingga lebih banyak daerah pantai yang bisa menjadi terbuka untuk umum.

Beberapa pembagian aspek yang terkait dalam Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dalam keterkaitannya secara khusus, yaitu:

· Aspek Ekonomi

Salah satu manfaat reklamasi dari aspek ekonomi, misalnya untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis, dan juga pertokoan. Reklamasi kini dijadikan pilihan dalam memperluas lahan guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Hal ini disebabkan semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat, terlebih di area pelabuhan.

Dalam perkembangannya, pelabuhan ekspor-impor saat ini menjadi area yang sangat luas karena berkembangnya sejumlah industri. Pasalnya, pabrik, moda angkutan hingga pergudangan yang memiliki pangsa ekspor-impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi. Reklamasi itu sendiri tidak harus menghilangkan mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya nelayan atau petambak. Dengan reklamasi, nantinya akan ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan. Khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Perubahan itu berimplikasi pada perubahan ketersediaan lapangan kerja baru dan bentuk keragaman atau diversifikasi usaha baru yang ditawarkan.

· Aspek Lingkungan

Pada daerah yang dilakukan reklamasi umumnya bisa menjadi lebih aman terhadap erosi. Hal ini dikarenakan konstruksi pengamanan sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut. Manfaat lainnya adalah, dengan dilakukannya reklamasi dapat mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena abrasi ke bentuk semula.

· Aspek Sosial-Budaya

Dalam aspek ini, reklamasi dapat mengurangi kepadatan yang menumpuk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang.

Untuk menghindari penyebaran daerah kumuh yang tidak tertata dari sebuah kawasan, dan sesuai perencanaan awal reklamasi, maka masterplan tata ruang dan wilayah harus benar-benar dikerjakan dan diawasi pelaksanaannya, karena kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam pembebasan tanah, perubahan kebudayaan, konflik dan isolasi masyarakat.

3.3 Dampak Reklamasi Pantai Teluk Jakarta

Dampak yang paling dominan dari kegiatan reklamasi adalah diharapkan kebutuhan akan lahan akan terpenuhi. Selain dampak fisik, reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainnya. Namun kegiatan reklamasi disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan dengan tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai. Untuk menghindari dampak tersebut di atas, maka dalam perencanaan reklamasi harus diawali dengan tahapan - tahapan, diantaranya adalah kegiatan konsultasi publik yaitu kegiatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan reklamasi ke seluruh stakeholder terkait atau pemakai kawasan pantai. Disamping kegiatan tersebut perlu dilakukan pula perencanaan reklamasi pantai yang benar dengan dasar akademik dan data-data primer atau survey lapangan.

3.4 Landasan Hukum Reklamasi Pantai Teluk Jakarta

Konsep reklamasi Pantura telah melalui proses perencanaan yang panjang. Hal ini ditandai dengan terbitnya landasan hukum sebagai berikut, diantaranya :

1. Keppres No.17 Tahun 1994 tentang Repelita VI

2. Keppres No.52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Terdapat pada :

Pasal 10 ayat 1:Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan Reklamasi Pantura dilakukan sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari penataan Kawasan Pantura.

Pasal 11 ayat1:Penyelenggaraan Reklamasi Pantura wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan Pantura

3. Kepmeneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas

No.KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

4. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata RuangKawasan Pantai Utara Jakarta. Bahwa Penyelenggaraan Reklamasi di Pantai Utara :
a. Harus menjamin terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutanlindung,hutan bakau,cagar alam dan biota laut.
b. Harus menjamin pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum.
c. Kepentingan perikehidupan nelayan
d. Kelestrian bangunan dan lingkungan bersejarah.
e. Kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan keamanan Negara.
f. Terselenggaranya pengembangan tata air dan tata pengairan secara terpadu.
g. Harus menjamin :
· Peningkatan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok
· Pengembangan areal pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk pusat wisata,pusat perdagangan/jasa serta pelayaran rakyat secara terbatas.

h. Asas penyelenggaraan reklamasi dan penataan ruang Kawasan Pantura Jakarta sesuaidengan pasal 2 yaitu :
· Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,berdaya guna danberhasil guna,serasi,selaras,seimbang dan berkelanjutan.
· Keterbukaan,persamaan,keadilan dan perlindungan hukum.
5. Perda No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
6. SK. Gubernur KDKI Jakarta No. 1090 Tahun 1996 tentang Organisasi Dan Tata KerjaBadan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta.
7. SK. Gubernur KDKI Jakarta No. 220 Tahun 1998 tentang Organisasi Dan TataKerjaBadan Pelaksana ReklamasiPanturaJakarta (jo.SK.Gub.No.972Tahun 1995).
8. SK. Gubenur KDKI Jakarta No. 138 Tahun 2000 tentang Tata Cara PenyelenggaraanReklamasi Pantai Utara Jakarta.

3.5 Kasus Pelanggaran hukum Reklamasi Pantai Jakarta

1. Penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.Dalam pasal ini, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

2. Tidak ada konsultasi secara berlanjut antara Pemprov DKI Jakarta dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteri berwenang:

a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan,

b. menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional.
3. Izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sementara saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.
4. Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.
5. Langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
6. Penerbitan izin reklamasi bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mengatur dan menetapkan kawasan perkotaan Jakarsta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat). Wewenang pengeloaan dan pemanfaatan Teluk Jakarta harusnya berada di pemerintah pusat.
7. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.


BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Reklamasi Pantai di lakukan demi kepentingan bersama dan kepentingan umum melalui suatu proses yang panjang dalam jangka waktu ± 10 tahun yang telah di rencanakan. Khususnya di wilayah Pantai Utara Jakarta atau Teluk Jakarta yang dapat menunjang beberapa peningkatan nilai-nilai kehidupan dalam setiap aspek dari semstinya guna menunjang hidup yang lebih baik. Dalam menjalankan reklamasi pantai harus melalui beberapa tahapan dan memperhatikan kondisi di sekitar dengan banyak pertimbangan guna mengatasi hilangnya potensi awal daerah pesisir yang telah ada. Dasar hukum yang jelas hendaknya menjadi tolak ukur dan pertimbangan dalam pelaksanaan yang jelas dengan mematuhi nilai-nilai penting negara yang telah di tentukan.

4.2 Kritik dan Saran
Khususnya pada kasus Reklamasi Pantai Teluk Jakarta hendaknya mempertimbangan beberapa hal-hal positif maupun negatif bagi kelangsungan bangsa dan negara ke depannya. Dan aspirasi serta suara rakyat yang tak luput dan memang harus di dengar oleh pemerintah sebagai pemecah suatu keputusan dalam kasus yang masih menggantung dan membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah.


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“ReklamasiTeluk Jakarta dalampelaksanaan Hukum di Indonesia”





OLEH :


I KomangWirta : 13.22.015

Rani YuniWulandari : 13.22.106

Gilang Surya Darmawan : 13.22.083

GustiKadekSubagiaArtana : 13.22.125



PROGRAM STUDI ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL MALANG

TAHUN 2016




DAFTAR PUSTAKA

1 comment: