WAWASAN WILAYAH KEPULAUAN


Daerah Daratan, Pesisir, Nusa Penida



Gambaran umum Lokasi : Kec.Nusa penida, Kab.klungkung, Provinsi Bali. Kab. Klungkung Pantai Cristal Bay Pulau /Kec.Nusa Penida
Pantai Penida memiliki panjang garis bibir pantai sekitar 200 meter dan lebarnya diperkirakan mencapai 15 meter.

WAWASAN WILAYAH KEPULAUAN

Terletak di sebelah tenggara pulau Bali yang dipisahkan oleh Selat Badung, pulau Nusa Penida banyak menyimpan keindahan alam. Pantai Crystal Bay merupakan salah satu pantai di Nusa Penida yang terkenal keindahannya di Bali.


Pantai ini berada di Banjar Penida, Desa Sakti. Jarak tempuh dari Pelabuhan Nusa Penida kurang lebih 12 kilometer dengan waktu tempuh 30 menit dari arah pelabuhan. Akses jalan aspal menuju pantai ini cukup baik sehingga aman untuk dilalui sepeda motor.

Pantai Crystal Bay oleh warga sebenarnya dikenal dengan pantai Penida. Crystal bay sendiri merupakan nama populer yang disematkan oleh para wisatawan asing karena pantai ini memiliki air mengkilap dan bening bak sebuah kristal.
Selama lima tahun terakhir, pantai yang terletak di Teluk Penida, Banjar Penida, Desa Sakti, Nusa Penida ini menjadi primadona bagi wisatawan.

Ketika sampai di pantai, pengunjung akan disambut deburan ombak dan hembusan angin pantai yang menyegarkan. Sebutan Crystal bay bagi salah satu pantai indah di Bali ini karena air lautnya yang jernih bagaikan kristal.

Crystal bay merupakan pantai yang tepat dikunjungi untuk menenangkan pikiran. Suasana keheningan yang ada di pantai Crystal bay sangat tepat untuk menenangkan diri dari hingar-bingar dan kebisingan. Suara deburan ombak yang menghantam tebing-tebing karang menjadi irama keindahan tersendiri bagi pengunjung.

Pantai ini dikelilingi perbukitan hijau alami yang semakin menambah keindahan pantai Crystal bay. Selain itu keberadaan atol (pulau karang) di seberang pantai menjadi daya tarik keindahan tersendiri.

Atol (pulau karang) yang berada di seberang pantai dengan luas kurang dari 1 hektar menjadi pelindung alami dari terjangan ombak yang besar. Di pulau kecil ini ada sebuah pura yang dibangun oleh warga setempat, mirip seperti Pura Tanah Lot.

“Warga disini menyebutnya sebagai Pura Batu Jineng,” kata Arta, salah satu penduduk setempat.

Ia menambahkan, pura tersebut dibangun kira-kira 4 tahun yang lalu. Sejak pura itu dibangun sampai hari ini banyak pemedek yang datang untuk bersembahyang di pura itu.

“Pemedek tidak hanya warga Nusa Penida saja, dari pulau Bali daratan juga banyak yang datang kesini. Bahkan ada juga yang mekemit (menginap di Pura dengan cara melakukan persembahyangan) di Pura Batu Jineng,” tambahnya.

Untuk mencapai ke atol berjarak kira-kira 50 meter dari bibir pantai Crystal Bay. Jika ingin ke atol tersebut harus menggunakan perahu. Di pantai ini juga terdapat perahu milik warga yang disewakan untuk menuju ke atol tersebut.

Pantai ini juga menyajikan panorama pantai yang masih alami dengan udara yang sejuk, sepanjang pantai ditumbuhi pohon kelapa

Bagi pengunjung yang ingin menikmati view pantai indah di Bali ini secara utuh, bisa menaiki bukit di sebelah barat pantai. Untuk mencapai puncaknya pengunjung bisa menaiki ratusan anak tangga yang sudah dibangun secara permanen.

Ratusan anak tangga yang sudah dibuat permanen itu menghubungkan pengunjung ke area perkebunan warga setempat. Ketika tiba di puncaknya pengunjung bisa melihat pemandangan secara utuh.

Kelokan teluk dengan hamparan pasir halus yang berpadu dengan hijaunya pepohonan kelapa. Gugusan atol serta keberadaan Pura Batu Jineng di puncaknya semakin menambah keindahan yang membuat pengunjung betah untuk berlama-lama di pantai ini.

Pantai ini sudah dilengkapi dengan fasilitas kepariwisataan yang menunjang keamanan dan kenyamanan pengunjung seperti pantai-pantai di Bali pada umumnya. Untuk keamanan pengunjung, di pantai ini terdapat Balawista (Badan Penyelamat Wisata Tirta) yang terus memantau dan menjaga segala kegiatan wisata di area pantai.

Namun pengunjung tetap harus berhati-hati ketika berenang di pantai ini, karena ombak di pantai ini sangat besar.

Bagi pengunjung yang haus dan lapar tidak perlu khawatir, karena di pantai Crystal Bay terdapat beberapa warung yang menjual berbagai makanan ringan dan minuman. Tempat yang disediakan untuk bersantai di warung juga sangat nyaman.

Pada sore hari, banyak warga setempat datang ke pantai untuk mandi di saluran air tawar yang mengalir ke arah pantai. Selain warga setempat terkadang ada pengunjung yang membilas tubuh usai bermain air di bibir pantai.

Penetapan Kawasan Konservasi Perairan – Taman Wisata Perairan Nusa Penida seluas 20,057 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2014.

Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida ini merupakan respon pemerintah pusat atas komitmen pemerintah daerah yang sangat baik dalam upaya menyelamatkan sumber daya laut di wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya perairan Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Upaya ini juga mendukung program nasional KKP untuk pencapaian 20 juta Ha kawasan konservasi laut tahun 2020.

“Penetapan tersebut juga mendukung pencapaian pengelolaan efektif kawasan-kawasan sebagai mandat AICHI target The Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) ke-10 di Nagoya Jepang,” jelas Sharif.

Perairan Nusa Penida memiliki keaneka ragaman hayati tinggi di mana terdapat sekitar 149,05 Ha terumbu karang dengan 296 jenis karang dan Kawasan ini memiliki 576 jenis ikan, lima di antaranya jenis ikan baru

Wisata alam dan wisata bahari
serta di dukung oleh keadaan alam seperti indahnya perbukitan


Gambar: Sunset/ matahari terbenam & terumbu karang

Gambar: Ikan Mola-mola Fish sebagai ikon Nusa Penida

Gambar: keindahan bawah laut Cristal Bay (snor keling)

Keindahan Dataran tinggi Nusa Penida

Gambar: Kincir Angin Peninggalan Belanda namun sudah tidak berfungsi

dan Keindahan Alam yang memanjakanpara wisatawan.

Gambar: Sepanjang panorama mata memandang,

pemandangan perbukitan yang masih alami

menjadi daya tarik wisatawan.

Gambar: Pemandangan perbukitan yang indah dan pemandangan Pulau-pulau kecil dari batas tebing daratan. yang tentunya tidak pernah sepi di kunjungi wisatawan asing maupun wisatawan lokal.


Potensi Daerah Daratan / Pesisir Nusa Penida


Identifikasi Potensi green infrastructure maupun daya tarik wisatanya :


v Kondisi alam hijau yang masih alami, kelestaria lingkungannya masih terjaga.


v Topografi lingkungan lebih banyak perbukitan atau dataran tinggi menghasilkan panorama yang indah.


v Perairan Nusa Penida memiliki keaneka ragaman hayati tinggi di mana terdapat sekitar 149,05 Ha terumbu karang dengan 296 jenis karang dan Kawasan ini memiliki 576 jenis ikan, lima di antaranya jenis ikan baru.


v Memiliki pasir pantai yang putih bersih dan mengkilap saat terpapar cahaya matahari, deburan ombak tenang, dan pemandangan sebuah pulau kecil di seberangnya.


v Pantai ini juga menyajikan panorama pantai yang masih alami dengan udara yang sejuk, sepanjang pantai ditumbuhi pohon kelapa.


v Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan Taman Wisata Perairan Nusa Penida, menjadi Kawasan Konservasi Perairan.


v Tempat hidupnya habitat air yang akan di manfaatkan oleh nelayan.


Laut merupakan salah satu penghasil ikan yang besar dan di daerah penida masih di manfaatkan dengan baik oleh nelayan sebagai mata pencarian.


v Sumber daya manusia seperti potensi budaya yang di miliki masyarakat setempat lestari dengan baik.


v Bali / Nusa penida memiliki budaya yang unik dimana adat dan istiadatnya masih terjaga dengan baik dan memiliki rasa takut terhadap leluhur yang melarang merusak laut, tanah dan pohon.


v Adanya sumber mata air.


v Daya tarik wisata yang terdapat di Desa Sakti berupa wisata alam dan wisata bahari serta


Di dukung oleh keadaan alam seperti indahnya perbukitan yang berbentuk teras siring dan


v Penduduknya yang kental dengan kebudayaannya, tradisi, dan keseniannya.


Permasalahan Daerah Daratan / Pesisir Nusa Penida


1. Kurang memadainya beberapa infrastruktur di Nusa Penida sebagai penunjang pariwisata seperti : Jalan, Air, Listrik dan Pelabuhan, kurang maksimal karena terbatasnya fasilitas penunjang yang ada saat ini.
2. Belum ada penanganan kusus dari pemerintah daerah untuk menanggulangin masalah-masalah infrastruktur yang yang terjadi di Nusa Penida.
3. Minimnya kesadaran atau peran masyarakat Nusa Penida dalam memanfaatkan energi yang bersumber dari alam.
4. Tidak adannya mengelola sampah secara mandiri dari masing-masing masyarakat.
Penglolaan Daerah Daratan / Pesisir Nusa Penida

v Meningkatkan peran masyarakat Nusa Penida untuk mengenali dan mulai memanfaatkan energi ramah lingkungan dari alam yang ada (Darat, Laut, Udara) yaitu pemanfaatan energi alam contohnya menggunakan alat pengubah panas energi matahari menjadi energi listrik (Solar cell) di masing-masing rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi energinya sendirivsetiap harinya dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada energi listrik dari PLN atau pemerintah.


v Adanya kerja sama proyek antara masyarakan dengan pemerintah daerah Nusa Penida untuk mendukung gerakan masyarakat peduli lingkungan seperti: Pengelolaan sampah, Pemanfaatan energi alam, Air, Penghijauan lingkungan, limbah dan transportasi.


v Membangun komunitas-komunitas kecil peduli lingkungan di tingkat desa/dusun agar lebih efektif, sebagai ruang untuk menfasilitasi peran masyarakat dengan pemerintah seperti: Membangun yayasan atau fasilitas lainnya misalnya komunitas pembudidaya bibit pohon dan lain-lain yang berperan untuk mendukung kreatifitas masyarakat di masing-masing desa/dusun di Nusa Penida.


v Mendukung pemerintah untuk mewujudkan Green Infrastructure dengan mengajak generasi mudah daerah sejak dini dari tingkat Tk, Pelajar hingga Mahasiswa dan juga Muda-mudi di masing-masing dusun untuk membiasakan mereka hidup ramah lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.


v Mengadakan kegiatan evaluasi agar bisa memantau perkembangan kegiatan-kegiatan masyarakat dalam mewujudkan daerah kota yang Green Infrastructure.


“Jika kita ingin berhasil


dalam mengentaskan kemiskinan, kita tidak bisa hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi saja, kecuali pertumbuhan tersebut bersifat inklusif dan berkelanjutan bagi lingkungan "

Pengembangan Daerah Daratan / Pesisir Nusa Penida


v Memperbaiki dan menambah Green Infrastructure yang sudah ada yang bisa di manfaatkan kembali sperti: Kincir angin peninggalan belanda yang tersebar di beberapa titik datar tertinggi yang ada di daerah Nusa Penida walaupun saat ini kincir angin tersebut sudah lama tidah berfungsi sebagai pembangkit listrik ramah lingkungan.


v Lahan terbuka hijau di Nusa Penida sangat luas dengan bekerjasama antara pemerintah dan masyarakat yaitu melakukan penaman pohon atau penghijauan kembali di titik-titiktertentu yang belum ada pohonnya.


v Menyediakan tempat dan alat sebagai pusat untuk mengelola sampah mandiri di daerah nusa penida.


v Mengadakan kerjasama masyarakat dan pemerintah membangun proyek ramah lingkungan seperti pengadaan alat-alat yang di perlukan contoh saja seperti pemanfaatan energi matahari maka di butuhkan alat pengubah panas sinar matahari menjadi energi listrik (Solar Cell).


v Membudidayakan bibit-bibit pohon dari berbagai jenis dengan bantuan dari pemerintah yang melibatkan peran masyarakat sekitar,untuk membantu masyarakat supaya lebih efektif dalam mendukung Green Infrastructure di Nusa Penida.


v Menerapkan Arsitektur hijau di masing rumah warga di Nusa Penida dengan bekerja sama dengan team komunitas peduli lingkungan yaitu Team Bbudidayakan bibit-bibit pohon yang di kembangkan di Nusa Penida.


v Mengelola limbah rumah tangga mandiri di setiap masing-masing penduduk warga Nusa Penida seperti pengelolaan limbah padat,dan cair agar bisa di manfaatkan kembali dan untuk menstreriiel kan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


v Memaksimalkan transportasi umum yang sudah ada dengan pelayanan yang lebih baik.
Peraturan Daerah di Nusa Penida

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN
2014 TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3),dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraanPemerintahan Desa,

pelaksanaan pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Mengingat : (1).Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia


Nomor (5495);

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURANPELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
DESA.



WAWASAN WILAYAH KEPULAUAN
TUGAS PAPER KE - 3
GREEN INFRASTRUCTURE

DATA 

KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG, BALI

DOSEN PEMBIMBING : Ir. Gaguk Sukowiyono, MT 


ANGGOTA KELOMPOK: 

1. I KOMANG WIRTA 1322015

2. SITTI AWALIA DEWI 1322039

3. DIANDRA APRILIA J. 1322081

INSTITUT TEKNOLOGI MALANG

FAKULTAS PERANCANGAN DAN PERENCANAAN



2016




DAFTAR PUSTAKA
















0 Pos by admin komentar:

Post a Comment